Beranda | Artikel
Fatwa Ulama: Membatalkan Shalat Untuk Menyelamatkan Orang Yang Terancam Bahaya
Jumat, 28 Juni 2013

Fatwa Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al ‘Aqil

 

Soal:

Jika saya sedang shalat, lalu saya melihat ada orang yang sedang dalam bahaya –semisal rumahnya terbakar, jatuh dari dinding, atau tertabrak mobil- bolehkah saya membatalkan shalat lalu membantu orang tersebut ataukah saya tetap meneruskan shalat saya?

 

Jawab:

Iya, Anda boleh membatalkan shalat jika keadaannya sebagaimana yang Anda tanyakan. Bahkan wajib bagi setiap orang untuk menyelamatkan orang lain yang terancam bahaya, baik dengan ucapan maupun perbuatan.

Contoh dengan lisan : Misalkan ada orang tuna netra yang sedang berjalan, lalu di depannya ada sumur atau api, maka hendaknya orang yang sedang shalat memperingatkannya dengan lisan (meneriakinya) supaya tidak terjatuh ke dalam bahaya jika si buta tersebut tidak paham dengan isyarat tasbih (yakni subhaanallah-pent), sementara ia tetap di tempat shalatnya. Setelah itu, ulangilah shalatnya. Ini berlaku baik untuk imam maupun makmum.

Contoh dengan perbuatan : Misalkan ada orang yang tercebur ke dalam air lalu ditakutkan akan tenggelam, atau ada rumah yang dilalap api, atau ada ular yang bergerak mendekati seseorang –atau sebaliknya-, maka orang yang sedang shalat wajib menghentikan shalatnya lalu menolong orang yang terancam bahaya tadi semampunya. Setelah itu, ia ulangi shalatnya.

Penulis Al Mughni berkata dalam kitabnya (2/448) dalam pembahasan hukum berbicara ketika shalat : “Bagian ke-4 : Berbicara yang hukumnya wajib : Misalnya memperingatkan anak kecil atau orang yang terancam bahaya, atau adanya ular yang sedang mendekati orang yang tidak menyadarinya atau sedang tidur, atau melihat api sedang berkobar, sedangkan tidak mungkin untuk memperingatkan orang lain dari bahaya ini dengan sekedar isyarat tasbih”.

Di dalam kitab Al Iqna’ dan Syarh-nya disebutkan : “Wajib menolong orang kafir yang mendapat perlindungan, semisal dzimmi, mu’ahad, atau musta’man yang terjatuh dalam sumur atau semisalnya, seperti bahaya ular yang mengancam dirinya, sebagaimana menolong seorang muslim dari bahaya-bahaya tersebut dengan berbagai cara. Demikian juga wajib untuk menolong orang yang tenggelam ataupun terbakar. Maka orang yang sedang shalat harus menghentikan shalatnya –baik shalat wajib maupun sunnah- untuk menyelamatkan orang lain dari ancaman bahaya”

Di dalam Zaadul Mustaqni’  beserta Syarh-nya (Lihat Ar Raudhul Murbi’ hal. 98) disebutkan : “(Hukum berbicara) wajib untuk memperingatkan orang lain yang terancam bahaya atau orang yang tidak menyadari adanya bahaya”

Ucapan para ahli fiqih seputar hal ini banyak dan jelas sehingga kita tidak perlu memperpanjang bahasan dengan menyebutkannya semua. Wallahu a’lam.

Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/26031

Baca juga: Tata Cara Berdiri Dalam Shalat

Penerjemah: Yananto Sulaimansyah
Artikel Muslim.or.id

🔍 Allah Itu Indah Dan Menyukai Keindahan, Contoh Khilafiyah Dalam Beribadah, Pengertian Sunnah Menurut Istilah, Doa Ziarah Kubur Sunnah


Artikel asli: https://muslim.or.id/17113-membatalkan-shalat-untuk-menyelamatkan-orang.html